Apa Hukum Isbal dan Mencukur Jenggot?
Assalamu'alaikum Wr Wb
Oi, ini kakak punya sedikit informasi mengenai Hukum Jenggot dan Isbal. Semoga informasi ini berguna untuk kalian, amiin..
Oleh : Ustadz Muhammad Na’im Lc
Pertanyaan :
Apa hukumnya memakai celana di atas mata kaki dan memelihara
jenggot ?
Jawab :
Allah ta’ala telah memerintahkan kepada kita untuk
mentaati-Nya dan mentaati Rasul-Nya shallallaahu’alaihi wasallam. Dan
diantara bentuk ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya adalah memakai kain di
atas mata kaki dan memelihara jenggot.. Adapun hukum asal memakai kain dan
perhiasan adalah mubah, dan tidak diharamkan kecuali jika ada dalil yang
menunjukkannya. Allah ta’ala berfirman :
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari
Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi
orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di
hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang
mengetahui. (Al A’raaf : 32 )
Namun Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
memberikan ketentuan dalam memakai kain agar tidak menjulur ke bawah mata
kakinya karena hal itu dilarang dan termasuk perbuatan dosa. Adapun kain
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ujung kainnya sampai ke tengah
betisnya, ke atas sedikit atau di bawah tengah betis sampai kedua mata kakinya.
Diantara dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Dari Utsman bin ‘Affaan radhiyallaahu ‘anhu berkata :
” Kain Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sampai ke tengah betisnya.”
(HR. Muslim ) Dan sabda beliau : “Kainnya seorang muslim adalah sampai ke
tengah betisnya.” (HR Ahmad dan Abu Uwanah )
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata :
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ” Kainnya seorang
mu’min sampai otot betisnya, kemudian ke tengah betisnya kemudian sampai ke
kedua mata kakinya, dan yang di bawahnya (di bawah mata kaki) maka dia di
neraka.”
Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi
wasallam bersabda : ” Kainnya seorang mu’min adalah sampai kedua betisnya,
tidak mengapa antara betis dengan dua mata kaki..” (HR. Ahmad dengan sanad
shahih)
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata : Bahwa
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Kain itu sampai
setengah betis.” Ketika dilihatnya hal itu memberatkan kaum muslimin, beliau
bersabda : “Sampai kedua mata kakinya, tidak ada kebaikan apa yang ada di bawah
kedua mata kaki.”
Dan hadits-hadits tentang larangan isbal (memakai kain di
bawah mata kaki) sampai derajat mutawatir secara ma’nawi dalam kitab shahih,
sunan juga masanid dan yang lainnya. Syaikh Abdul Muhsin Al Abbaad
hafidhahullah (Ulama dan Muhadits Madinah sekarang ini) ketika ditanya tentang
menjulurkan kain melebihi mata kaki dengan tidak sombong, maka beliau menjawab
: Isbal itu buruk meski tidak sombong dan jika dibarengi kesombongan maka itu
lebih buruk.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Amr bin Maimun radhiyallahu’anhu
bahwa ketika Khalifah Umar bin Khathab radhiyallahu’anhu ditusuk
perutnya ketika sholat shubuh oleh Abu Lu’luah Al Majusi budaknya sahabat
Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, kemudian diangkat ke rumahnya
kemudian diberi minum air kurma dan diminumnya maka keluar dari tenggorokannya,
kemudian diberi air susu maka beliau meminumnya dan keluar dari lukanya. Banyak
manusia memujinya dan datanglah seorang anak muda dan berkata : “Bergembiralah
wahai Amirul Mu’minin dengan berita gembira dari Allah untukmu, dari bersahabat
dengan Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam dan apa yang baktikan
untuk islam apa engkau telah lakukan kemudian engkau berkuasa dan berlaku adil
serta mendapatkan syahadah (mati syahid).” Beliau menjawab : “Saya berharap hal
itu cukup untukku (impas)” Ketika anak muda itu pergi dilihatnya kainnya
menyentuh tanah, kemudian beliau berkata : Kembalikan anak muda itu kepadaku.”
Dan beliau berkata : ” Wahai anak saudaraku ! Angkat kainmu maka itu lebih
kekal untuk pakaianmu dan lebih suci untuk Rabbmu.”
Maka betapa perhatian beliau terhadap kain yang menjulur
melewati mata kaki (isbal) padahal dalam kondisi terluka parah, karena isbal
merupakan dosa besar yang Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam
mengancamnya dengan api neraka. Wallaahu a’lam bi shawaab.
Adapun tentang memelihara jenggot maka berikut ini
dalil-dalilnya :
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kedua kitab
shahihnya dan yang lainnya dari Abdullah bin Umar radhiyallaahu’anhuma
berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam : ”
Waffiru (biarkan) jenggot dan rapikanlah kumis.” Dalam riwayat lain :”Rapikan
kumis dan a’fuu (biarkan) jenggot” dalam riwayat lain : ” Anhikuu (rapikan)
kumis dan biarkan jenggot.”
Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan
janggut. Berkata Ibnu Hajar: waffiru yakni dibiarkan menjulur, dan I’faaul
lihyah artinya : biarkanlah apa adanya. Dan menyelisihi orang-orang musyrik
dijelaskan dengan hadits Abu Hurairah radhiyallaahu’anhu : Bahwa orang
musyrik membiarkan kumis-kumis mereka dan mencukur jenggot-jenggot
mereka, maka selisihilah mereka, biarkanlah jenggot dan rapikanlah kumis.” (HR.
Bazzaar dengan sanad hasan). Dan dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallaahu’anhu
: Telah bersabda Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam : “Selisihilah
orang Majusi.” Karena mereka memendekkan jenggot mereka dan memanjangkan kumis
mereka. Dalam riwayat Ibnu Hibban dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma
berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam menyebutkan orang Majusi
maka beliau bersabda : “Mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot mereka,
maka selisihilah mereka.”. Dan riwayat Ibnu Hibban juga dari Abu Hurairah
berkata : Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam bersabda : ” Diantara
fitrah Islam adalah : memotong kumis dan membiarkan jenggot, sesungguhnya orang
Majusi membiarkan kumis dan memotong jenggot mereka maka selisihilah mereka,
potonglah kumis dan biarkanlah jenggot kalian.”. dalam shahih Muslim dari Ibnu
Umar radhiyallaahu ‘anhuma dari Nabi shallallaahu’alaihi wasallam
bersabda : “Kita diperintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan jenggot.”
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
Diharamkan mencukur jenggot. Berkata Imam Qurtubi : Tidak boleh mencukurnya
(jenggot), mencabutnya dan mengguntingnya.
Abu Muhammad Ibnu Hazm menyebutkan ijma’ bahwa memotong kumis dan memanjangkan
jenggot adalah wajib. Beliau berdalil dengan hadits Ibnu Umar : “Selisihilah
orang musyrik, potonglah kumis dan panjangkan njenggot.” Dan hadits Zaid bin
Arqam yang marfu’ : “Barang siapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan
termasuk golongan kami.” Dishahihkan oleh Tirmidzi dan yang lainnya. Dalam
kitab Al Furu’ : Ungkapan ini menurut ulama kami menunjukkan haram. Dalam kitab
Al Iqna’ : Diharamkan untuk dicukur. Dan diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu
Abbas radhiyallaahu ‘anhuma dari Nabi shallallaahu’alaihi wasallam
bersabda : “Barang siapa yang mencukur rambut (jenggotnya) maka tidak ada
baginya bagian di sisi Allah.” Berkata Zamahsyari : Yakni mencukurnya dari pipi
atau menyemirnya dengan warna hitam. Berkata (Ibnul Atsir) dalam Nihayah :
mencukurnya dari pipi atau mencabutnya atau menyemirnya dengan warna hitam.
Maka dari dalil-dalil di atas sudah cukup kiranya untuk
menunjukkan haramnya mencukur jenggot karena hal tersebut menyelisihi sunnah
Rasulullah shallallaahu’alaihi wasallam dan mengikuti kepada hawa nafsu
juga menyerupai orang-orang yang dilaknat dan dimurkai Allah ta’ala.
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang
telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah
menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”.
(Al Maa’idah : 77)
“Dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka
setelah datang ilmu kepadamu, Sesungguhnya kamu -kalau begitu- termasuk
golongan orang-orang yang zalim.” (Al Baqarah : 145 )
Sebenarnya masih banyak dalil-dalil yang lain akan tetapi
apa yang kita sebutkan insya Allah sudah mencukupi, wallaahu a’lam bishawab.
<<Tn._Mufti_Robbani>>
Wassalaamu'alaikum Wr Wb






0 curhat: